UKK SMK Tahun Pelajaran 2020/2021

https://www.roniyulianto.my.id/2021/02/ukk-smk-tahun-pelajaran-20202021.html?m=0
Cahaya Kepahiang - Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.
Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
Dalam masa pandemi COVID-19, salah satu yang harus diwaspadai adalah karena penularannya yang cepat dan massif. Oleh karena itu, pelaksanaan UKK pada kondisi pandemi COVID-19 harus disertai dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan protokol kesehatan dimasa pandemi COVID-19. Berikut ini informasi Pedoman Penyelenggaraan UKK Tahun Pelajaran 2020/2021 beserta Instrumen dapat anda download pada Link Berikut Semoga bermanfaat :
- Link Download Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
- Link Download Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun 2021
- Link Download UKKInstrumen Verifikasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2020/2021
- Link Download Instrumen Uji Kompetensi Keahlian Mandiri (UKK Mandiri) Tahun Pelajaran 2020/2021